Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 berikut yang perlu Anda perhatikan “Jika Anda Merasa Tidak Sehat”

  1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat celcius dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum air yang cukup. Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
  2. Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan seperti gunakan masker, apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan, usahakan tidak menggunakan transportasi massal
  3. Langkah Protokol Kesehatan selanjutnya setelah Anda berobat ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), yaitu Tenaga Kesehatan (nakes) akan melakukan screening suspect COVID-19 dengan 2 kemungkinan: Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19, Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
  4.  Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi .
  5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19; sampel akan diambil setiap hari; anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif . Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.